Diduga Adanya Konspirasi dan Kolusi antara PTPN II dan PT Ciputra Development


Medan, Suaraindependen.id -
Menanggapi kerjasama pembangunan perumahan elit yang dijalankan PTPN II Persero melalui anak perusahaannya PT NDP,  Ketua Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LKKP) Budiman Nadapdap, SE mengkritisinya dengan mengatakan dugaan ada ketidak adilan negara dalam menyelesaikan tanah eks PTPN II ini.

“Menarik ini (masalah kerjasama pembuatan perumahan,red). Ada ketidakadilan negara dalam menyelesaikan tanah tanah eks PTPN ini,” tegasnya dalam wawancara daring, Senin (14/4/2024) via pesan Whats App nya. 

Budiman menilai, negara dalam hal ini BUMN RI melalui PTPN II Persero lebih berpihak dengan koorporasi dan memberikan layanan kepada investor yang tiba-tiba lahan HGU berubah menjadi komplek komplek pertokoan mewah.

“Negara lebih berpihak koorporasi. Negara lebih memberi layanan kepada investor. Karena beberapa lahan eks HGU, tiba tiba berubah menjadi komplek komplek pertokoan mewah,” tulisnya menanggapi wartawan. 

Dikritisinya lagi, berbanding terbalik dengan kondisi rakyat yang puluhan tahun menempati lokasi tanah eks HGU yang tak pernah diselesaikan hak nya. “Sementara rakyat yang sudah puluhan tahun menempati lokasi tanah eks HGU, tidak pernah diselesaikan dan diberikan haknya,” tegasnya. 

“Padahal, di banyak titik lokasi, rakyat sudah puluhan tahun tinggal. Bahkan, puluhan tahun sudah menjadi kawasan pemukiman yang padat dan komplek,” katanya lagi.

Yang lebih penting lagi adalah, lanjutnya agar aparat penegak hukum, baik kejaksaan, kepolisian maupun KPK, dapat segera melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran yang terjadi. Apalagi, proses pembangunan ruko dan rumah hunian mewah di lahan HGU itu, sangat berpotensi terjadi praktik korupsi korporasi.

"Aparat hukum diharap jeli melihat kasus ini. Ini jangan dibiarkan. Apalagi, pemerintahan Presiden Prabowo sudah berkomitmen untuk mengejar para pelaku korupsi," tegasnya.

Adapun dugaan pelanggaran dilakukan PTPN berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, PP Nomor 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah serta berdasarkan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 tahun 2021 tentang Tatacara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah:

UU NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG POKOK AGRARIA

Pasal 15

Memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak yang ekonomis lemah.

• Faktanya, PTPN sebagai badan hukum yang memiliki hubungan hukum dengan tanah negara melalui HGU, diduga telah melakukan pelanggaran karena tidak memelihara tanah sesuai peruntukan HGU-nya, yakni untuk usaha pertanian/perkebunan, perikanan dan peternakan. Kenyataannya, PTPN justru membangun tanah HGU dengan ribuan rumah toko –ruko- dan rumah hunian untuk diperjualbelikan.

• Dalam pembangunan ruko dan rumah hunian mewah itu, PTPN tidak memperhatikan masyarakat yang ekonomi lemah. Karena faktanya, masyarakat digusur tanpa ganti rugi yang layak.

Pasal 28

1) HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna perusahaan pertanian/perkebunan, perikanan atau peternakan.

Faktanya, PTPN sebagai pemilik HGU telah melakukan pelanggaran karena membangun ribuan unit ruko dan rumah hunian mewah di atas ratuan hektar tanah HGU di Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut. Ruko dan rumah hunian mewah itu diperjualbelikan dengan harga fantastis, yakni Rp 2 miliar–Rp 7 miliar.

Sementara, orang no 1 di kabupaten Deli Serdang dr H Asri Ludin Tambunan MKed (PD) Sp PD saat dikonfirmasi apa tanggapannya mengenai diduga adanya pelanggaran - pelanggaran yang dilakukan PTPN II melalui pesan WhatsApp Sabtu (12/4/2025) dan baru menjawab Senin (14/4/2025) kalau dia akan segera memproses pertanyaan tersebut  jadi harap bersabar y, jawabnya.(Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama