Paman Korban Dan Keluarga Besar Ikatan Media Online Sumut, "Harap Kapolda Kapolrestabes, Atensi Serius Terhadap Korban.


Medan Sumut, Suaraindependen.id
- Terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Selasa (19/11/24) yang akhirnya mengabulkan keseluruhan permohonan Prapradilan Riki Agasi dengan Termohon Polsek Medan Area, Keluarga korban yaitu Paman Riki, Junaidi Ginting (48) Salasatu pengurus IMO. Sumut, mengatakan bahwa tindakan oknum penegak hukum yaitu Polsek Medan Area.

terhadap riki telah menyebabkan kerugian baik secara moril maupun materil yang tidak terhingga, secara psikologis, korban telah mengalami traumatik yang mendalam akibat mendekam  di sel tahanan selama 44 hari.

Perlakuan semena-mena yang  dialami kemanakan saya  karena dituduh sebagai pelaku dan dijadikan tersangka dalam tindak pidana Penganiyaan sebagaimana Pasal (351) Ayat [1] yang dipersangkakan kepada Riki, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/9/K/I/2024/SPK Sektor Medan Area tertanggal 05 Januari 2024 atas nama Pelapor M Ali Akbar Purba, tidak dapat diterimanya begitu saja. Pasalnya, Riki juga sempat hendak membuat laporan dalam perkara yang sama ke Polsek Medan Area, atau (split)

namun ia malah diancam dan dimarahi oleh oknum polisi di SPKT Medan Area dan laporannya tidak diterima, sehingga ia terpaksa melapor ke Polrestabes dengan nomor LP/ B/43/1/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/ P OLDA SUMATERA UTARA tertanggal 5 Januari 2024 dengan tuduhan pasal 365 KUHPidana Curas (Pencurian Dengan Kekerasan) yang dilakukan oleh M Ali Akbar Purba (Ali Bengkel) dengan tempat kejadian perkara (TKP) yang sama dengan laporan M Ali Akbar Purba,  di Polsek Medan Area.

Namun, LP yang dibuat oleh Riki Agasi yang sudah masuk Sembilan bulan lamanya malah di hentikan oleh pihak Polrestabes, alias di SP3- kan. dengan nomor ketetapan S Tap/ 4346.b / IX/ Res 1.8 / 2024/ Reskrim di Polrestabes Medan.

Terkait hal ini, kami keluarga Riki Agasi meminta agar pihak kepolisian (Polrestabes Medan dan Polsekta Medan Area) menjalankan keputusan majelis hakim PN Medan dengan Nomor Perkara        62/Pid.Pra/2024/PN Mdn, yang salah satunya adalah;  Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Selain itu menganti kerugian yang dialaminya baik secara moril dan materil.

"Kami berharap meminta agar perkara yang sudah dilaporkan Riki Agasi ke Polrestabes kemarin untuk dapat segera ditinjau balik, tidak di SP3- kan dan segera ditindak lanjutinya, selain itu kami meminta agar pihak Kepolisian Polrestabes untuk segera menangkap pelaku tersebut Ali Akbar Purba yang telah jelas dan nyata telah memfitnah dan dengan sengaja ingin menjadikan korban sebagai tersangkah / yang telah merampas hak serta kemerdekaan sebagai korban Sehingga Polisi melakukan penangkapan terhadap korban Riki, dan telah menahannya selama 44 hari." Ujar paman Riki.

Apalagi hingga sampai saat ini sepeda motor Mio Soul BK 5954 LK. warna merah hitam masih dalam penguasaan pelaku (M Ali Akbar Purba)tersebut, Selain itu kemanakan kami juga masih merasa teromah takut terhadap pelaku Ali pemilik bengkel sepeda motor di Jalan Raya Menteng, yang menurut warga setempat  dikenal brutal dan tempramen

"Sampai saat ini korban masih takut kalau sewaktu waktu si Ali melakukan tindakan yang dapat membahayakan dirinya dan juga keluarganya", ungkap Riki Agasi kepada pamannya.

Keluarga besar Ikatan Media online Indonesia Sumatra Utara meminta perhatian Serius meminta agar Kapolda Sumut, Irjen Pol Wisnu Hermawan F, S.I.K, MH dan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol  Gideon Arif Setiawan, untuk segera memberikan sanksi berat kepada oknum oknum terkait di Polsek Medan Area, yang melakukan tindakan kriminalisasi terhadap korban Riki Agasi. Selain itu, pihak kepolisian, khususnya Polda Sumut  harus menjamin keselamatan dan keamanan Riki Agasi dan keluarganya ucapnya, tambahnya lagi

Diharapkan kepada Kapolda Sumut untuk menertibkan jajaranaya, yaitu pihak kepolisian (Polsek Medan Area) selaku penegak hukum di Republik ini, harus bertindak secara propesional lagi dalam menyikapi laporan masyarakat yang ingin meminta perlindungan hukum, bukan melihat dari segi sudut pandangnya saja, yang akhirnya yang lemah akan di jadikan korban.

Terkesan sangat tidak etis dan tidak pantas karena telah berupaya untuk menjadikan orang yang tidak bersalah sebagai tersangka. Hal ini tercermin dari hasil putusan prapid bahwa segala yang dituduhkan kepada tersangka ternyata tidak benar dan tidak sesuai fakta serta ada dugaan berat sebelah kepada M Ali Akbar Purba.yang sangat menimbulkan asumsi dan dugaan ada sebenarnya ini ???..!!?

Jadi harapan kami selaku keluarga korban Riki Agasi agar pihak Polda Sumut dapat Segera tangkap pelaku sebenarnya, yang merupakan otak pelaku dan dapat meriksa Kapolsek Medan Area. Terlebih penyidik yang menangani kasus laporan pelaku yang selama ini telah terus melakukan upaya intimidasi terhadap korban, dengan terus memaksa korban untuk mengakui akan apa yang tidak ada di lakukannya terhadap pelaku pelapor Ali Purba tersebut. Harapnya.

Keluarga besar (IMO) Sumut.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama