Muslim Muis ; Tangkap Otak Pelaku dan Saksi Berat Oknum Kepolisian Yang Terlibat
Medan, Suaraindependen.id - Terkait putusan Sulhanuddin SH MH Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Selasa (19/11/24) yang akhirnya mengabulkan keseluruhan permohonan Prapradilan Riki Agasi dengan Termohon Polsek Medan Area, Riki mengaku bahwa tindakan oknum kepolisian terhadap dirinya telah menyebabkan kerugian baik secara moril maupun materil yang tidak terhingga, secara psikologis ia mengaku telah mengalami traumatik yang mendalam akibat mendekam di sel tahanan selama 45 hari.
Perlakuan semena-mena yang ia alami karena dituduh sebagai pelaku/ tersangka dalam tindak pidana Penganiyaan sebagaimana Pasal 351 Ayat [1] berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/9/K/I/2024/SPK Sektor Medan Area tertanggal 05 Januari 2024 atas nama Pelapor M Ali Akbar Purba, tidak dapat diterimanya begitu saja. Pasalnya, Riki juga sempat hendak membuat laporan dalam perkara yang sama ke Polsek Medan Area (split) namun ia malah diancam dan dimarahi oleh oknum polisi di SPKT Medan Area dan laporannya tidak diterima, sehingga ia terpaksa melapor ke Polrestabes dengan nomor LP/ B/43/1/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/ P OLDA SUMATERA UTARA tertanggal 5 Januari 2024 dengan tuduhan pasal 365 KUHPidana Curah (Pencurian Dengan Kekerasan) yang dilakukan oleh M Ali Akbar Purba (Ali Bengkel) dengan tempat kejadian perkara (TKP) yang sama dengan laporan M Ali Akbar Purba di Polsek Medan Area.
Namun, LP yang dibuat oleh Riki Agasi malah tidak diterima alias di SP3- kan dengan nomor ketetapan S Tap/ 4346.b / IX/ Res 1.8 / 2024/ Reskrim di Polrestabes Medan.
Terkait hal ini, Riki Agasi meminta agar pihak kepolisian (Polrestabes Medan dan Polsekta Medan Area) menjalankan keputusan majelis hakim PN Medan dengan Nomor Perkara 62/Pid.Pra/2024/PN Mdn, yang salah satunya adalah; Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Selain itu menganti kerugian yang dialaminya baik secara moril dan materil.
"Saya meminta agar perkara yang sudah saya laporkan ke Polrestabes untuk tidak SP3- kan dan segera ditindak lanjuti, selain itu meminta agar pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera menangkap Ali Akbar Purba yang telah memfitnah dan berbohong sehingga Polisi menangkap saya." Ujar Riki Agasi
Sesuai dalam laporannya (LP) ke Polrestabes Medan, Riki Agasi yang sehari hari bekerja sebagai teknisi/ mekanik AC (pendingin ruangan) ini menyatakan bahwa hingga saat ini sepeda motor Mio Soul BK 5954 LK warna merah hitam masih dalam penguasaan pelaku fitnah tersebut (M Ali Akbar Purba). Selain itu Riki juga masih merasa takut terhadap Ali selaku pemilik bengkel sepeda motor di Jalan Raya Menteng, yang menurut warga setempat dikenal brutal dan sadis.
"Sampai saat ini saya masih takut kalau sewaktu waktu si Ali melakukan tindakan yang dapat membahayakan saya dan keluarga saya", ungkap Riki Agasi merasa cemas.
Terkait hal ini, Direktur PUSHPA (Pusat Studi Hukum & Pembaharuan Peradilan) Muslim Muis menyatakan agar Kapolri melalui Kapolda Sumut, Irjen Pol Wisnu Hermawan F, S.I.K, MH dan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gideon Arif Setiawan, untuk segera memberikan sanksi berat dan khusus ke oknum oknum terkait di Polsek Medan Area, yang melakukan tindakan kriminalisasi terhadap Riki Agasi. Selain itu, pihak kepolisian harus menjamin keselamatan dan keamanan Riki Agasi dan keluarganya.
"Meminta kepada Kapolri, Bapak Jendral Listyo Singit Prabowo untuk menertibkan jajaranaya, karena tndakan pihak kepolisian (Polsek Medan Area) selaku punggawa hukum di Republik ini sangat tidak etis dan pantas karena telah berupaya untuk menjadikan orang yang tidak bersalah sebagai tersangka. Hal ini tercermin dari hasil putusan prapid bahwa segala yang dituduhkan kepada tersangka ternyata tidak benar dan tidak sesuai fakta serta ada dugaan berat sebelah kepada M Ali Akbar Purba. Segera tangkap pelaku sebenarnya yang merupakan otak pelaku dan periksa Kapolsek Medan Area." Tegas Muslim Muis.
Selain itu, Muslim juga menyatakan bahwa Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Polrestabes Medan dapat digugat kembali karena bertentangan dengan rasa keadilan dan kemanan masyarakat. Sehingga tingkat kepercayaan publik terhadap pihak kepolisian semakin rendah dan menurun. (Red)