Medan, Suaraindependen.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, pada hari Kamis 31/10/2024 menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) System Aplikasi _E-Tilang_ dan Optimalisasi Penyelesaian Tunggakan Barang Bukti Tilang Tahun 2024 di Hotel Cambrigde Jalan S.Parman Kota Medan.
Kegiatan Bimtek tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto,SH.,MH yang dihadiri oleh Aspidum Kejati Sumut Imanuel Rudy Pailang,SH.,M.Hum selaku Ketua Panitia, para Kordinator Pada Bidang Tindak Pidana Umum, Para Kasi Pidum dan para Operator e-tilang pada Wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Dalam kata sambutannya, Kajati Sumatera Utara Idianto,SH,.MH menyampaikan Kegiatan ini merupakan salah satu Upaya Kejaksaan melakukan singkronisasi dan koordinasi tugas Jaksa sebagai executor khususnya dalam perkara pidana terutama dalam perkara pelanggaran lalu lintas/tilang. Melalui kegiatan ini diharapkan Jaksa dapat melaksanakan tugasnya secara optimal sehingga dapat memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum sebagaimana tujuan hukum pidana itu sendiri.
"selamat mengikuti Bimbingan Teknis ini.
Ikutilah kegiatan ini dengan seksama dan penuh perhatian, jadikan ilmu yang didapat nantinya sebagai pedoman dan pegangan dalam rangka menegakan hukum yang bermanfaat bagi masyarakat."
Pemateri yang Hadir Dalam kegiatan tersebut adalah : 1.Kepala Sub Direktorat dan Eksaminasi Kejaksaan Agung RI Rivo Ch. M. Medellu, SH. 2.Jeffry Wijaya PT. Tegar Sakti Bima Muara.
Bimtek ini dilaksanakan mulai tanggal 30 Oktober 2024 s/d tanggal 01 Nopember 2024.(Red)