Medan Sumut, Suaraindependen.id - Kuasa Hukum Riki Agasi Datuk Nikmat Gea. S,H. Saat menjumpai Kanit Polsek Medan Area, dan Kapolsek masalah pembebasan Riki Agasi terkesan dipersulit. Korban yang telah di jadikan tersangkah yang Sudah dilakukan penahanan oleh pihak Polsek tersebut.
Kuasa Hukum Riki Agasi saat diwawancari awak media di halaman polsek Medan Area, Selasa (19/11/2024) mengatakan, ada apa dengan Polsek Medan Area, padahal kita sudah menang dalam sidang Prapradilan (prapid) dan kita telah menunjukan salinan hasil prapid dari pengadilan Negri Medan, tetapi pihak Polsek Medan area baik Kapolsek maupun Kanit seperti enggan untuk melakukan pembebasan terhadap tersangkah, yang sesungguhnya adalah korban yang telah di jadikan tersangkah oleh mereka
Hal tersebut terlihat disaat PH. Korban Riki agasi meminta agar keleinnya di bebaskan pada hari itu juga, tetapi Kapolsek maupun Kanit Polsek Medan area terus berdalih mengatakan kita belum terima salinan dari pengadilan negri, padahal PH korban dengan didampingi wartwan sudah menunjukan salinan berita acara prihal hasil praperadilan yang sudah di tetapkan oleh majelis hakim, tetapi mereka tetap tidak mengizinkan keluar pada hari itu juga, kanit Polsek Medan Area bersikeras mengatakan kalau kita sudah terima salinan dari pengadilan besok baru kita keluarkan Ucapnya, karna bapakkan sudah memenangkan perapid ucap kanit tersebut, yang terkesan keberatan akan kebebasan korban, dan dinilai tidak paham tentang perundang undangan prihal Kuhap Prapradilan.
Padahal berulang kali hal tersebut sudah di jelaskan oleh PH korban, yang mengatakan bahwa pihaknya harus segera mengeluarkan korban dari tahanan berdasarkan surat Putusan yang telah di keluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negri, yang sudah jelas dalam berita acara menyatakan bahwa hasil dari uji kelayakan yang di dukung oleh (SOP) dan dua alat bukti, bahwa Riki Agasi tidak layak untuk di jadikan tersangkah dan dilakukan penahan, harus dilakukan pembebasan buat korban. Tetapi pihak termohon Polsek Medan area tetap bersikeras berdalih yang menuai asumsi ada apa dan mengapa???..!! Ucapnya.
Saat awak media mengonfirmasi ke Kanit Medan Area tersebut menanyakan alasan tidak membebaskan pada hari ini, jawab Kanit dengan simpel, tetap jawaban yang sama, kita belum terima salinan, kalau kita sudah terima salinan dari pengadilan Negeri Medan, besok pasti kita akan bebaskan ucapnya kembali, yang terkesan dan menimbulkan dugaan Kapolsek maupun Kanit enggan dan tidak ingin membebaskan korban yang mana telah di lakukan penahan oleh mereka
padahal hal tersebutpun sudah di jelaskan oleh salasatu rekan media yang menyampaikan kepada Kanit tersebut, bahwa Riki Agasi yang mana selama 40 hari lebih telah dilakukan penahanan oleh mereka adalah korban bukan tersangkah, dan jika mereka tetap bertahan membebaskan, hingga esok hari maka dengan jelas dan sudah terang terangan mengkangkangi keputusan pengadilan. Dan telah melakukan perampasan hak dan juga perampasan kemerdekaan bagi seseorang, yang faktanya adalah korban. tetapi Kanit dan Kapolsek tidak menggubrisnya.
Menyikapi hal tersebut salasatu awak media berinsiatip untuk menyampaikan hal tersebut kepada Kapolda Sumut dan kepada Wakapolda yang langsung mendapat atensi dari Belio, akan meneruskan Kepolrestabes Medan. Benar saja berselang beberapa waktu Wakapolda Sumut. Brigjen. Pol. Rony Samtana. S.i.k.,M.T.C.P., bersama Kapolrestabes. Kombes. Pol.Gidion Arif Setyawan. turun langsung kepolsek Medan Area, dan benar saja sesampainya Wakapolda berserta Kapolrestabes ke Polsek tersebut. melihat langsung istri dan kedua anak korban yang masih kecil-kecil yang didampingi PH. dan beberapa rekan juang (Pers) Ikatan Media Online ( IMO)Sumut. Yang sudah dari pukul lima sore sudah menunggu keluarnya Riki Agasi di area Polsek, dengan harapan kebesan suami dan ayah mereka, tetapi hingga pukul:21:00,Wib belum ada juga tindakan pembebasan buat korban tersangkah.
Tidak beberapa lama kemudian Polsek Medan Area dikejutkan dengan kedatangan Wakapolda Sumut. Yang didampingi oleh Kapolrestabes Medan, seturun dari mobil langsung mendatangi istri korban dan juga kedua anak korban,
Dalam sapa ramah Wakapolda dan Kapolrestabes kepada istri korban menyampaikan sebentar sebentar ya buk, "saya akan bicara dengan Kapolsek dan langsung masuk keruangan Polsek tersebut.
Dan akhirnya Korban Riki Agasi dikeluarkan pada itu hari juga, menyikapi
hal tersebut rekan-rekan Media online yang tergabung di Ikatan Media online (IMO) Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Sangat menginspirasi Atas Kedatangan Wakapolda dan juga Kapolrestabes, yang bersedia turun langsung untuk mendengarkan keluhan masarakat, dan para awak media berharap kepada Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, Kapolrestabes, untuk memeriksa Kapolsek Medan Area beserta setapnya yang telah menerima, mendegarkan pelaporan sebelah pihak dan diduga Muhammad Ali Purba telah memberikan keterangan Palsu, terbukti disaat sidang menghadirkan saksi pihak Polsek Medan Area selaku termohon tidak dapat menghadirkan saksi. Ungkap salah seorang awak media online, ada apa dengan Polsek Medan Area?
Disaat Riki Agasi bebas, para awak media ingin mewawancarai kapolsek Medan Area, yang langsung di jawab Kapolsek, "saya mau keluar sebentar nanti saya datang lagi, sampai beberapa lama awak media coba menunggu kapolsek kembali, ternyata tidak datang yang akhirnya para awak media meninggalkan Polsek tersebut, yang terkesan Kapolsek Medan Area Kompol, Hendri Aritonang enggan di wawancarai oleh awak media sehingga menimbulkan pertanyaan ada Apa?!.
(Tiiim IMO)