Kasus Perjalanan Dinas Rp. 7,6 Milyar, Hasyim dan Sipahutar Buang Badan


MEDAN, Suaraindependen.id
- Dokumen temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sumatera Utara yang menemukan Kelebihan Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Kota Medan TA 2022 banyak beredar di kalangan wartawan dan LSM. Bahkan  Aliansi Aktivis Kota (AKTA) telah melakukan aksi di depan Gedung DPRD Kota Medan pada Kamis, (12/9/2024) lalu guna meminta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan korupsi itu.

Dalam dokumen BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara nomor 63.A.LHP/XVIII/MDN/5/2023 tanggal 25 Mei 2024 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan  Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2022 ditemukan kelebihan pembayaran atas Belanja Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Medan sebesar Rp. 7,6 Milyar.

Ketua AKTA, Ari Gusti Syahputra dalam orasinya meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut dan tidak boleh mendiamkan begitu saja karena dana yang dikorupsi adalah uang rakyat.

“Temuan BPK itu jelas merugikan negara sehingga aparat penegak hukum tidak boleh mendiamkannya. BPK menemukan adanya realisasi belanja perjalanan dinas anggota DPRD Kota Medan Tahun 2022-2023 yang tidak sesuai sebesar Rp7,6 miliar dan telah disetorkan sebesar Rp3,1 miliar sehingga terdapat selisih sebesar Rp4,4 miliar,” ujar Ari.

Ari meminta pihak penegak hukum mengusut keterlibatan Ketua DPRD Medan Hasyim, SE, Sekretaris DPRD Kota Medan Ali Sipahutar, Bendahara DPRD Kota Medan Zahra, dan anggota DPRD Kota Medan yang terlibat.

Ketua DPRD Kota Medan Hasyim, SE yang adalah Ketua DPC PDIP Kota Medan dan saat ini terpilih sebagai anggota DPRD Sumatera Utara, ketika dikonfirmasi melalui telepon selularnya pada Selasa (1/10/2024) mengatakan dugaan korupsi itu merupakan tanggungjawab masing-masing anggota DPRD Medan.

 "Saya clear dan tidak ada masalah dengan hal tersebut. Itu adalah masalah orang per orang yang terlibat. Tanyakanlah ke sekretariat. Mereka harus kembalikan, kalau tidak mengembalikan akan dibawa ke ranah hukum," ujarnya.

Selanjutnya ia menegaskan bahwa menyangkut unsur pimpinan adalah bukan kelebihan tentang perjalanan dinas. Itu berbeda dengan dugaan ke anggota dewan. "Kalau mereka ada yang terkait dengan masalah biaya hotel. Kalau pimpinan atau kami tidak ada. Kalau saya tidak ada. Beda, beda. Kalau adapun kita dah selesaikan," akunya.

Ketika ditanya apakah pihaknya sudah mengembalikan biaya kelebihan itu, lagi lagi Hasyim menjawab hal tersebut berbeda. "Yang dimaksud itu ada biaya hotel yang berbeda. Kalau kami itu ada double cost. Karena BPK ada temuan double cost maka kami kembalikan bukan kami sengaja, bukan fiktif, bukan ada kesengajaan, nggak ada itu, ini untuk pimpinan," jawabnya.

Ketika ditanya kepada Hasyim tentang anggota DPRD Medan, siapa-siapa saja yang diduga terlibat, Hasyim menyarankan agar hal itu ditanyakan kepada sekretariat. Karena mereka yang punya data. "Tanya saja sekretariat," ucap Hasyim.

Ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Sekretaris  DPRD Medan, Ali Sipahutar menyatakan dirinya sedang berada di luar kota dan akan kembali pada pekan depan. Ali meminta wartawan menanyakan ke salah seorang Kabag di Sekretariat DPRD Kota Medan.

"Tanya ke Kabag saja ya Bang. Saya kirim nomernya," ujar Ali. Namun sampai berita ini ditayangkan, Ali Sipahutar tak kunjung mengirimkan nomor Kabag yang ia maksudkan. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama