Polres Sergai Amankan Tahapan Penetapan Nomor Urut Paslon dan Deklarasi Kampanye Damai


Sergai, Suaraindependen.id
- Polres Serdangbedagai (Sergai) melaksanakan pengamanan tahapan pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Serdai dalam pemilihan tahun 2024, dirangkai deklarasi kampanye damai.

Personel Polres Sergai, dipimpin Wakapolres Kompol Elisa Sibuea didampingi Kasat Intel AKP Siswoyo dan Kasat Samapta Iptu Maruli Sihombing tampak berjaga-jaga di sekitar kantor KPU Sergai di Seirampah, Senin (23/9/2024).

Kapolres Sergai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu dalam sambutannya mengungkapkan, Polres Sergai bersama Polres Tebingtinggi dan Kodim 0204/DS sebagai penanggungjawab keamanan, tentunya berharap seluruh stakholder yang terlibat dalam Pilkada 2024 ini, mulai dari penyelenggara, pengawas, serta kontestan, bisa mengikuti tahapan sesuai dengan aturan. 

"Berhubung di sini kita hanya ada satu calon, kami yakin akan berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang ada. Namun demikian, meskipun ada suara-suara yang tidak sepaham ataupun tidak sejalan, kami minta aspirasinya bisa disampaikan melalui mekanisme yang ada," ujarnya.

Dengan adanya deklarasi damai ini, Jhon Hery Sitepu berharap seluruh masyarakat yang terlibat bisa sama-sama menjaga keamanan dan kondusifitas di Tanah Bertuah Negeri Beradat. 

Ketua KPU Sergai, Agusli Matondang mengatakan ketika hanya ada satu Paslon, maka sandingannya adalah kotak kosong atau kolom tanpa tanda gambar. 

"Sehingga masyarakat akan menggunakan hak pilihnya untuk kedua kolom tersebut di tanggal 27 November nanti," katanya.

Kemudian pada tahapan kampanye, lanjutnya, Paslon nomor 1 tetap akan melaksanakan kampanye sebagaimana biasa dalam rangka penyampaian visi misi. Namun karena hanya ada satu Paslon, tidak ada debat. 

Selain dihadiri Paslon petahana Darma Wijaya - Adlin Tambunan, rapat pleno terbuka juga dihadiri Kajari Rufina Ginting, Ketua PN Seirampah M Sacral Ritonga, mewakili Kapolres Tebingtinggi dan mewakili Dandim 0204/DS.(red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama