Medan, Suaraindependen.id - Amatan awak media Puluhan Personil Tim Terpadu Pemko Medan antara lain pihak Kelurahan PBD 1, Kecamatan Medan Timur, Dinas PKPCKTR Kota Medan, Satpol PP Kota Medan mendatangi Gudang PT MMI yang berada di Gang Mandor Kelurahan Pulau Brayan Darat 1 (PBD 1) Kecamatan Medan Timur Kota Medan karena berdasarkan hasil Rapat Kordinasi OPD Tekhnis Kota Medan pada hari Kamis Tanggal 22 Agustus 2024 bertempat dI ruang Rapat Satpol PP Kota Medan bahwa PT MMI tidak memiliki persyaratan Perizinan berusaha sebagai gudang dan kantor tempat usaha, namun Penyegelan Gagal dilakukan oleh Satpol PP Kota Medan, Jum'at (20/9/2024)
Rachmat Harahap Kasatpol PP Kota Medan mengatakan bahwa penyegelan batal dilakukan karena bersamaan dengan penutupan PON Aceh-Sumut.
"Minggu depan kita akan jadwal ulang penyegelan karena hari ini ada Penutupan PON Sumut-Aceh," katanya.
Siti Ani Nasution (77) Sepuh Gang Mandor yang juga pernah menjadi Sekretaris PKK di Kelurahan Pulau Brayan Darat 1 dI tahun 70an mengatakan bahwa sejak adanya Gudang PT MMI yang tepat berada di depan rumahnya dirinya merasa tidak nyaman
"Saya orang pertama yang keberatan terhadap keberadaan Gudang PT MMI karena tepat di depan rumah yang membuat tidak nyaman," ungkapnya, Jum'at (20/9/2024)
Lanjut Siti Ani Nasution yang sudah tinggal di Gang Mandor sejak tahun 1965 mengatakan bahwa dirinya pernah memaki pegawai karena menimbulkan kebisingan saat pegawai mau masuk dengan cara mendobrak gudang sehingga dirinya terkejut
"Saya sudah tua dek, saya pernah memaki satpam karena mendengar suara ribut saat karyawan mau masuk di pintu gerbang," katanya.
Siti Ani Nasution yang biasa di panggil bu Ani juga mengeluhkan Truk - Truk yang keluar masuk Gudang PT MMI karena sangat mengganggu.
"Setiap Waktu ada Truk besar yang selalu keluar - masuk Gudang PT MMI tepat di depan rumah yang sangat mengganggu kenyamanan saya," ujarnya.
Bu Ani berharap Satpol PP Kota Medan menyegel dan membongkar bangunan Gudang PT MMI karena sudah sangat meresahkan warga
"Kita sangat kecewa Satpol PP yang gagal menyegel Gudang PT MMI, kita berharap Satpol menegakkan aturan karena Gudang PT MMI tidak memiliki Izin dan meresahkan Warga sekitar," kata penuh dengan rasa kecewa
Oni Isworo SH selaku Tokoh Pemuda Kecamatan Medan Timur yang juga Penduduk Gang Mandor mengatakan dirinya kecewa melihat Kinerja Satpol PP Kota Medan yang tidak melakukan penyegelan dan membongkar bangunan Gudang PT MMI
"Sudah jelas tidak memiliki Izin dan meresahkan Warga Sekitar, Ada apa Satpol PP tidak jadi melakukan penyegelan terhadap PT MMI," ujarnya.
Oni Isworo SH juga berharap Satpol PP sebagai Penegak Perda jangan mau kalah dengan pengusaha yang tidak memiliki izin dan meresahkan warga sekitar
"DI Duga Satpol PP Kota Medan "main mata" dengan Gudang PT MMI sehingga gagal lagi melakukan penyegelan terhadap Gudang PT MMI yang tidak memiliki izin dan meresahkan warga sekitar," ujarnya.
Ustadz Reza Mangunsong dari DPP -PDN dI dampingi Rudi Macan sebagai Sahabat PDN yang dI beri tugas oleh DPP-PDN mengatakan dirinya sangat kecewa terhadap Satpol PP yang hari ini Batal melakukan penyegelan terhadap Gudang PT MMI yang tidak memiliki Izin dan meresahkan warga sekitar
"DPP-PDN tetap menyuarakan agar Satpol PP Kota Medan menyegel Gudang PT MMI yang tidak memiliki Izin dan meresahkan warga sekitar dan kita sangat kecewa karena hari ini Satpol PP tidak melakukan penyegelan terhadap Gudang PT MMI," ujarnya
Ustadz Reza juga mempertanyakan kenapa Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas tidak di ikut sertakan pada saat Satpol PP akan melakukan penyegelan
"Ada apa Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas tidak diikut sertakan padahal ada Indikasi Oknum yang akan membenturkan antara warga dan masyarakat," katanya.
Henry Dunan Purba Kuasa Hukum PT MMI mengatakan bahwa dirinya mengakui bahwa Gudang PT MMI tidak memiliki Izin
Sofyan Efendi Saragih, ST. MT Lurah Pulau Brayan Darat I, (PBD 1) mengatakan bahwa dirinya tidak akan menanda tangani surat dari Kelurahan sebelum warga menandatangani surat tidak keberatan atas keberadaan PT MMI
"Kita tidak akan menandatangani surat apapun sebelum warga menandatangani tidak keberatan terhadap keberadaan Gudang PT MMI," katanya.
"Kami tidak memiliki Izin karena ada satu warga keberatan dan Lurah tidak mau menandatangani, oleh karena itu kemana lagi kami mau minta perlindungan," katanya
Husni Hamid Lubis, SE Ketua Lembaga Peduli Keadilan (LPK) mengatakan bahwa dirinya meminta Satpol melakukan pembongkaran Gudang PT MMI Sesuai SP 3 (tiga) dari Dinas PKPCKTR Kota Medan
"Satpol harus melakukan pembongkaran Gudang PT MMI Sesuai SP 3 (tiga) dari Dinas PKPCKTR Kota Medan, dan sepengetahuan saya keberatan Warga terhadap PT MMI tidak hanya ada satu orang Warga tapi ada bu Ani sesepuh Gang Mandor yang rumahnya tepat di depan Gudang PT MMI," pungkasnya.ril