Sergai, Suaraindependen.id - Polres Serdangbedagai (Sergai) Polda Sumut, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dipimpin Kapolres Sergai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu didampingi Wakapolres Kompol Elisa Sibuea, di Lapangan Basket Polres Sergai di Seirampah, Senin (23/9/2024).
Pemusnahan barang bukti turut dihadiri AKBP Debora Hutagaol dari Tim Labfor Polda Sumut, Wakil Ketua PN Seirampah Maria Christine Barus, Jaksa Rio Bataro Silalahi dari Kejari Sergai, Kepala BNNK sergai Hendri Liranto Sihombing, serta penasehat hukum tersangka Aktony Seni.
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu mengungkapkan, narkotika jenis sabu yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus dengan total berat 7.075 gram.
Sebanyak 244 gram dari barang bukti tersebut, sebelumnya telah disisihkan guna keperluan uji laboratorium di Labfor Polda Sumut dan untuk pembuktian di pengadilan.
"Jadi, barang bukti narkotika jenis sabu yang akan dimusnahkan saat ini sebanyak 6.831 gram," jelasnya.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut terlebih dulu diuji keasliannya oleh Tim Labfor Polda Sumut dipimpin AKBP Debora Hutagaol, dengan hasil positif metamfetamina.
Selanjutnya, barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator BNNP Sumut.
Diketahui, barang bukti yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan kasus sabu oleh Polres Sergai di Area Parkir SPBU 14.212.268 Simpang Kawat, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan pada 21 Agustus 2024 lalu.
Dalam pengungungkapan kasus tersebut, Polres Sergai berhasil mengamankan 2 pria warga Kabupaten Labuhan Batu terduga kurir, masing-masing berinisial ZH (39) dan RJAS (32) serta menyita barang bukti diduga sabu dengan total berat 7 kilo, 75 gram.(Red)