Tim Satreskrim Medan Labuhan Gerak Cepat Tangkap Otak Penculikan dan Penganiayaan Irrudi di Medan Marelan


MEDAN, SUARAINDEPENDEN.ID - Kerja cepat Satuan Reskrim Polsekta Medan Labuhan, Senin (8/5/2023) dinihari, berhasil menangkap Sahruli warga Komplek YUKA Kelurahan Terjun yang merupakan otak pelaku penculikan dan penganiayaan yang mengakibatkan Irrudi luka parah.

Sahruli ditangkap di persembunyiannya di Komplek YUKA Kelurahan Terjun dan diboyong ke Mako Polsekta Medan Labuhan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Anggota Satreskrim berhasil mengamankan pria berinisial S atas sangkaan penganiayaan hingga saat ini masih dalam pemeriksaan,” kata Kapolsekta Medan Labuhan melalui Kanit Reskrim Ipda Agus Purnomo didampingi Panit Ipda Mahrizal Nasution, Senin (8/5/2023).

Mengenai detail motif dan tersangka lain, mantan Kanit Tipiter Polres Pelabuhan Belawan ini belum dapat merinci karena masih melakukan pendalaman perkara dengan melakukan pemeriksaan tersangka.

Dijelaskannya, kinerja penanganan perkara pidana secara cepat dan tuntas itu merupakan arahan Kapolres Belawan dan Kapolsekta Medan Labuhan yang terus mendorong peningkatan kinerja dan semangat anggota di lapangan.

“Kinerja kami ini merupakan support dari Bapak Kapolres Pelabuhan Belawan dan Kapolsekta Medan Labuhan. Anggota mendapat semangat kuat melaksanakan tugas atas perhatian pimpinan kami,” beber Iptu Agus Purnomo.

Keluarga Pelapor Alfian kepada wartawan, Senin (8/5/2023) menyampaikan terima kasih atas kerja cepat personil polisi di Medan Labuhan yang cepat menanggapi kejadian pidana yang menimpa keluarganya yang amat meresahkan masyarakat.

Alfian berharap polisi segera menangkap pelaku lain serta menyarankan para pelaku penculikan dan penganiayaan segera menyerahkan diri ke Polsekta Medan Labuhan guna mempertanggjawabkan perbuatannya.

Atasnama keluarga besar Irrudi dan masyarakat Kelurahan Terjun, Alfian menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon dan Kapolsekta Medan Labuhan Kompol Mustafa Nasution serta seluruh jajaran Polsekta Medan Labuhan atas perhatiannya dalam perkara penculikan dan penganiayaan yang dialami keponakannya itu.

“Terima kasih Pak Kapolda Sumut, Pak Kapolres Pelabuhan Belawan dan Pak Kapolsekta Medan Labuhan serta seluruh personil polisi di Medan Labuhan. Kami akan bangga dan berterima kasih atas kinerja baik ini. Semoga balasan setimpal dari Allah SWT atas pengabdiannya,” puji Paman korban Irrudi itu.

Diberitakan sebelumnya, Irrudi alias Rudi korban penculikan dan penganiayaan sekelompok preman di Kelurahan Terjun Medan Marelan mengaku dipukuli 5 orang pria menggunakan balok dan kayu serta batang pohon ubi di Pemakaman Muslim di Gang Sapta Marga/ Pusara Lingkungan 3 pinggir Sungai Bedera.

Pengakuan ini disampaikan Rudi didepan Penyidik Polsekta Medan Labuhan yang memeriksa korban di kediamannya. “Saya dipaksa ikut oleh Black alias Belang naik sepeda motornya yang dikawal Sahruli, Nando dan Doni alias Monok. Saya dibawa ke kuburan Pasar 2. Lalu saya dipukuli pakai tangan, balok, kayu dan batang ubi,” kata Rudi di depan penyidik Bripka Amir H Siregar, Minggu (7/5/2023).

Rudi yang masih terlihat lunglai dengan bekas luka di kepala yang menganga mengaku, Black alias Belang masuk ke rumahnya dan meminta dirinya mengaku melakukan pencurian jerjak besi. Di luar rumah, 3 pria menunggu hingga Irrudi dan Rudi Aprianto berhasil dibawa ke 4 Preman itu ke Kuburan Muslim Pasar 2 Marelan.

Di Pekuburan Muslim Pasar 2 Marelan itulah Irrudi di balbali menggunakan kayu dan balok serta batang ubi oleh 5 terduga pelaku dan diminta mengaku melakukan pencurian jerjak besi milik salah satu pelaku. Untung ada warga melintas dan melerai kekejian kelompok Preman itu.

Kapolres Belawan AKBP Josua Tampubolon menegaskan, polisi telah menangani laporan penculikan dan penganiayaan Irrudi (35) warga Jalan Abdul Sani Muthalib Lingkungan 10 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan itu.

AKBP Josua Tampubolon mengaku, saat ini polisi sedang melakukan pengejaran pada terduga pelaku. “Trims infonya bg, sdg dikejar pelakunya,” tegas mantan Kapolres Samosir ini, Minggu (7/5/2023) via Whats App nya.

Dia juga mengaku mengintruksikan penyidik Polsekta Medan Labuhan melakukan pemeriksaan dalam mengambil keterangan korban di kediamannya agar mempercepat proses hukum yang dijalankan. “Tks bg, itu (periksa di rumah korban,red) perintah sy spy cepat,” pungkasnya.

Sumber wartawan menyebutkan, terduga pelaku diduga kabur usai melakukan penculikan dan penganiayaan Irrudi dan Yazibullah. Para pelaku masih dalam buruan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Irrudi dan Rudi Aprianto dibawa ke 4 pria itu ke Jalan Abdul Sani Muthalib Gang Sapta Marga/ Gang Pusara Lingkungan 3 Kelurahan Terjun sekitar Pemakaman Muslim Pasar 2 Marelan pinggir Sungai Bedera.

Rudi Aprianto yang berdomisili di Medan Tembung ini melanjutnya, di kantor Polsekta Medan Labuhan, mereka disarankan membawa Irrudi berobat karena kondisi korban amat mengenaskan akibat luka di kepala, bengkak di badan dan kondisi sempoyongan hingga dilarikan ke sebuah klinik di Jalan Baru Andansari Kelurahan Terjun.

Selanjutnya, Sabtu (6/5/2023) malam, keluarga korban membawanya melapor ke Polsekta Medan Labuhan yang langsung ditangani di SPKT yang dipantau langsung Kanit Reskrim Iptu Agus Purnomo.

Korban pun selanjutnya diarahkan melakukan Visum Et Repertum di RS Wulan Windi Jalan Marelan Raya Pasar 5 Medan Marelan, sementara Satuan Reskrim Polsekta Medan Labuhan gerak cepat melakukan penelusuran dengan melakukan pengumpulan bukti dan keterangan ke Tempat Kejadian Perkara serta mengejar pelaku.

Merujuk ke Pasal 328 KUHP atas penculikan diancam penjara 12 tahun yang bunyinya Setiap orang yang membawa seseorang dengan maksud untuk menempatkan orang tersebut secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau untuk menempatkan orang tersebut dalam keadaan tidak berdaya, dipidana karena penculikan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. 

Sedangkan penganiayaan secara bersama sama diancam dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan sebagaimana dimaksud pada KUHP Pasal 170 (1) Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. (SI/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama