Ket.foto : Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak), Amin Sunaryadi foto bersama dengan para peserta usai melaksanakan Komwasjak Mendengar di Aula Fisipol Universitas Sumatera Utara (Jal)
Medan, Suaraindependen.id- Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) menggelar kegiatan ‘Komwasjak Mendengar’ sebagai salah satu langkah untuk memahami permasalahan perpajakan dari perspektif masyarakat sebagai Wajib Pajak dan/atau Pengguna Jasa Kepabeanan dan Cukai, Rabu (10/5/2023) di Aula Fisipol Universitas Sumatera Utara (USU) Medan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan masukan, saran, bahkan pengaduan dari berbagai kelompok masyarakat, antara lain akademisi, pelaku usaha, jurnalis, pegiat anti korupsi, serta asosiasi konsultan pajak/pengguna jasa kepabenan dan cukai. Setelah sebelumnya, ‘Komwasjak Mendengar’ telah diselenggarakan di Jakarta, Surabaya, dan Makassar pada April lalu, ujar Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak), Amin Sunaryadi kepada wartawan usai acara.
Selain dihadiri Ketua Komwasjak, juga turut hadir Wakil Ketua Zainal A Mochtar, Anggota diataranya, Setiawan Basuki, Estu Budiarto, Hendra Prasmono, Rektor Universitas Sumatra Utara, Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos, M.Si, Dekan Fisipol USU, Dr. Hatta Ridho, S.Sos., MSP, sejumlah pelaku usaha dan para akademisi.
Amin Sunaryadi menjelaskan, dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya Komwasjak bersifat independen dari pengaruh instansi yang diawasi. Komwasjak melaksanakan tugas membantu Menteri dalam melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi yang bersifat strategis terhadap kebijakan dan administrasi perpajakan pada Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jendral Pajak dan Ditektorat Jendral Bea dan Cukai, katanya.
Amin juga mengatakan, Ekosistem perpajakan yang berkeadilan akan mendorong optimalisasi kinerja penerimaan pajak dan bea cukai serta kepatuhan sukarela (voluntary compliance) Wajib Pajak dan Pengguna Jasa Kepabenan dan Cukai. Untuk mewujudkan ekosistem yang berkeadilan, diperlukan sistem perpajakan yang tidak hanya menghasilkan penerimaan yang optimal, tetapi juga memberikan keadilan dalam pengenaan pajak.
“Keadilan ini penting, terutama bagi dunia bisnis. Jangan sampai competitiveness dalam bisnis jadi tidak imbang karena pajak yang diambil tidak sama antar pelaku usaha yang sama” kata Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak),” sebut Amin Sunaryadi.
Selanjutnya kata Amin, pihaknya akan lebih banyak mendengar daripada ceramah, karena kami ingin mengumpulkan aspirasi dan informasi permasalahan perpajakan yang dialami langsung oleh masyarakat. Melalui amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2023, Komwasjak memiliki tugas yang salah satunya adalah mendorong keadilan kebijakan dan aministrasi perpajakan.
Dalam perkembangan diskusi Komwasjak Mendengar, masukan atas aspek fairness/level playing field tidak hanya pada pengenaan pajak secara umum, tetapi juga dalam kawasan khusus seperti di Free Trade Zone untuk pengenaan bea/cukainya. Selain itu,keadilan juga erat kaitannya dengan hubungan yang seimbang antara Wajib Pajak dan otoritas perpajakan (fiskus).
Hal ini selaras dengan teori Slippery Slope (Kirchler et al, 2008), yang menyatakan Wajib Pajak akan cenderung patuh jika terdapat suatu kepercayaan terhadap otoritas pajak ataupun juga kekuatan dari otoritas pajak untuk mengatur dan mencegah terjadinya penggelapan pajak. Dengan demikian, hubungan yang seimbang antara Wajib Pajak/Pengguna Jasa Kepabeanan dan Cukai dengan otoritas perpajakan memerlukan peningkatan kepercayaan bersama (mutual trust) antara keduanya.
Masyarakat menaruh harapan besar agar Komwasjak memiliki peran yang lebih kuat terutama dalam hal perlindungan hak-hak Wajib Pajak. Harapan ini terutama didasarkan pada persepsi ketidakseimbangan kekuasaan antara otoritas pajak dan Wajib Pajak dan Pengguna Jasa Kepabeanan dan Cukai. Kekuasaan yang lebih dominan akan cenderung mengarah pada abuse of power, sehingga kehadiran Komwasjak diharapkan dapat mereduksi potensi tersebut.
“ Di sisi lain, tantangan terbesar yang dihadapi Komwasjak di tengah keterbatasan tugas, fungsi, dan wewenang yang ada saat ini adalah keberanian dan konsistensi dalam mengambil peran menjaga keseimbangan antara kebutuhan pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan dan perlindungan hak-hak dasar Wajib Pajak. Keseimbangan tersebut sangat diperlukan dalam rangka mewujudkan ekosistem perpajakan yang lebih berkeadilan,” pungkas Amin Sunaryadi.(SI/Jal)