Korban Culik dan Penganiayaan di Marelan Ngaku Dipukuli Balok dan Kayu, Korban Kekejian Sahruli Cs Bertambah

MEDAN, SUARAINDEPENDEN.ID - Irrudi alias Rudi korban penculikan dan penganiayaan sekelompok preman di Kelurahan Terjun Medan Marelan mengaku dipukuli 5 orang pria menggunakan balok dan kayu serta batang pohon ubi di Pemakaman Muslim di Gang Sapta Marga/ Pusara Lingkungan 3 pinggir Sungai Bedera.

Pengakuan ini disampaikan Rudi didepan Penyidik Polsekta Medan Labuhan yang memeriksa korban di kediamannya. “Saya dipaksa ikut oleh Black alias Belang naik sepeda motornya yang dikawal Sahruli, Nando dan Doni alias Monok. Saya dibawa ke kuburan Pasar 2. Lalu saya dipukuli pakai tangan, balok, kayu dan batang ubi,” kata Rudi di depan penyidik Bripka Amir H Siregar, Minggu (7/5/2023).

Rudi yang masih terlihat lunglai dengan bekas luka di kepala yang menganga mengaku, Black alias Belang masuk ke rumahnya dan meminta dirinya mengaku melakukan pencurian jerjak besi. Di luar rumah, 3 pria menunggu hingga Irrudi dan Rudi Aprianto berhasil dibawa ke 4 Preman itu ke Kuburan Muslim Pasar 2 Marelan.

Di Pekuburan Muslim Pasar 2 Marelan itulah Irrudi di balbali menggunakan kayu dan balok serta batang ubi oleh 5 terduga pelaku dan diminta mengaku melakukan pencurian jerjak besi milik salah satu pelaku. Untung ada warga melintas dan melerai kekejian kelompok Preman itu.

Kapolres Belawan AKBP Josua Tampubolon menegaskan, polisi telah menangani laporan penculikan dan penganiayaan Irrudi (35) warga Jalan Abdul Sani Muthalib Lingkungan 10 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan itu.

AKBP Josua Tampubolon mengaku, saat ini polisi sedang melakukan pengejaran pada terduga pelaku. “Trims infonya bg, sdg dikejar pelakunya,” tegas mantan Kapolres Samosir ini, Minggu (7/5/2023) via Whats App nya.

Dia juga mengaku mengintruksikan penyidik Polsekta Medan Labuhan melakukan pemeriksaan dalam mengambil keterangan korban di kediamannya agar mempercepat proses hukum yang dijalankan. “Tks bg, itu (periksa di rumah korban,red) perintah sy spy cepat,” pungkasnya.

KORBAN KEKEJAMAN SAHRULI CS BERTAMBAH

Pasca proses polisi atas penculikan dan penganiayaan Irrudi, kekejaman kelompok Sahruli CS ke warga Lingkungan 10 Kelurahan Terjun bertambah. Teranyar, Yazibullah alias Ujib warga setempat mengaku pada hari yang sama Sabtu 6 Mei 2023.

Abang korban M Hidayat mengaku, adiknya juga dianiaya oleh Sahruli CS hingga mengalami luka bengkak dan sekujur tubuhnya luka luka karena ditikami senjata tajam dengan tuduhan melakukan pencurian jerjak besi sebuah rumah.

“Adik saya Ujib dipukuli dan ditikami pisau kuningan dengan tuduhan mencuri. Padahal sesuai pengakuannya tak dan mencuri. Sehabis menganiaya adik saya, Sahruli dan kawan kawan nya kabur. Kejadiannya di Jalan Abdul Sani Muthalib Gang Ranting Lingkungan 10 Kelurahan Terjun,” ujar Pemuda yang juga pengurus KNPI Medan Marelan itu.

M Hidayat mengaku akan segera melaporkan penganiayaan adiknya oleh Sahruli CS ke Polisi agar ditindak sesuai hukum berlaku.

Dalam video dan foto yang ditunjukkan M Hidayat kepada wartawan, Minggu (7/5/2023) terlihat luka di kepala dan luka di badan bagian belakang Yazibullah alias Ujib. Terdengar erangan anak muda itu saat bagian tubuhnya tersentuh si perekam video.

POLISI CEK TKP

Pantauan wartawan, Tim Satreskrim Polksekta Medan Labuhan dipimpin Ipda Mahrizal Nasution bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Terjun Aiptu Amril mengecek TKP penganiayaan Irrudi di Pekuburan Muslim Jalan Abdul Sani Muthalib Gang Sapta Marga/ Pusara Lingkungan 3 Kelurahan Terjun.

Sumber wartawan menyebutkan, terduga pelaku diduga kabus usai melakukan penculikan dan penganiayaan Irrudi dan Yazibullah. Para pelaku masih dalam buruan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Diberitakan sebelumnya, Irrudi alias Rudi (35) warga Jalan Abdul Sani Muthalib Kelurahan Terjun diculik 4 pria yang sebagian dikenalnya dari kediamannya dengan alasan melakukan pencurian jerjak besi dan perangkat rumah tangga lain milik salah satu pelaku. 

“Rumah saya digedor, lalu saya dituduh mencuri jerjak besi di rumah Sahruli di dekat rumah saya. Karena saya tak ada mencuri maka saya tak mengakui, Sahruli bersama 3 temannya memaksa saya mengaku dan memaksa saya ikut dengan mereka ke tempat sunyi di dekat Pemakaman Muslim sekitar Komplek YUKA,” kata Rudi terbata bata menahan sakit kepada wartawan, Sabtu (6/6/2023) malam di ruang tunggu SPKT Polsekta Medan Labuhan.

Rudi menjelaskan, dipaksa ikut ke lokasi dia dianiaya oleh Sahruli bersama ketiga temannya dengan cara diancam menggunakan kayu dan balok hingga korban terpaksa menurut ikut di boncengan sepeda motor pelaku.

Tak hanya Irrudi, seorang pria yang berada di rumahnya bernama Rudi Aprianto (42) tak luput perlakuan kasar dan ikut juga diculik kelompok preman itu.

Irrudi dan Rudi Aprianto dibawa ke 4 pria itu ke Jalan Abdul Sani Muthalib Gang Sapta Marga/ Gang Pusara Lingkungan 3 Kelurahan Terjun sekitar Pemakaman Muslim Pasar 2 Marelan pinggir Sungai Bedera.

Rudi Aprianto yang berdomisili di Medan Tembung ini melanjutnya, di kantor Polsekta Medan Labuhan, mereka disarankan membawa Irrudi berobat karena kondisi korban amat mengenaskan akibat luka di kepala, bengkak di badan dan kondisi sempoyongan hingga dilarikan ke sebuah klinik di Jalan Baru Andansari Kelurahan Terjun.

Selanjutnya, Sabtu (6/5/2023) malam, keluarga korban membawanya melapor ke Polsekta Medan Labuhan yang langsung ditangani di SPKT yang dipantau langsung Kanit Reskrim Iptu Agus Purnomo.

Korban pun selanjutnya diarahkan melakukan Visum Et Repertum di RS Wulan Windi Jalan Marelan Raya Pasar 5 Medan Marelan, sementara Satuan Reskrim Polsekta Medan Labuhan gerak cepat melakukan penelusuran dengan melakukan pengumpulan bukti dan keterangan ke Tempat Kejadian Perkara serta mengejar pelaku.

Kapolsekta Medan Labuhan Kompol Mustafa Nasution yang dikhabari wartawan atas informasi adanya dugaan penculikan dan penganiayaan di Kelurahan Terjun  Medan Marelan itu meminta awak media menyampaikan hal tersebut ke Kanit Reskrim nya.

“Ke Kanit Reskrim aja ya bang. Segera kami sampaikan,” kata Kapolsekta dikenal ramah itu.

Panit Reskrim Polsekta Medan Labuhan Ipda Mahrizal Nasution bersama anggota dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Terjun Aiptu Amril menyambangi rumah korban di Gang Ranting Lingkungan 10 Kelurahan Terjun guna memantau kondisi korban dan menggali keterangan.

Kehadiran Ipda Mahrizal Nasution disambut Paman korban Alfian yang menyampaikan rasa terima kasih kepada Polri yang cepat merespon kejadian hukum yang menimpa kerabatnya itu. “Terima kasih pak atas respon cepatnya. Semoga Allah berbalas kebaikan ini,” ujar Alfian.

Kepada polisi, Alfian menyampaikan harapannya agar proses hukum atas dugaan penculikan dan penganiayaan yang dialami Irrudi segera terungkap dan pelaku dapat diganjar hukuman setimpal.  

Hingga berita ini ditayangkan, korban masih belum bisa dimintai keterangan karena kondisi lukanya parah. Tak diperoleh keterangan apakah pelaku sudah diamankan oleh polisi. 

Merujuk ke Pasal 328 KUHP atas penculikan diancam penjara 12 tahun yang bunyinya Setiap orang yang membawa seseorang dengan maksud untuk menempatkan orang tersebut secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau untuk menempatkan orang tersebut dalam keadaan tidak berdaya, dipidana karena penculikan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. 

Sedangkan penganiayaan secara bersama sama diancam dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan sebagaimana dimaksud pada KUHP Pasal 170 (1) Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. (SI/red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama