DJP menyediakan aplikasi perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan yaitu e-PSPT. (ist)
Medan, Suaraindependen.id- Sampai dengan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, 30 April 2023 pukul 24.00 WIB, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) telah menerima 318.490 SPT Tahunan dari wajib pajak.
Lebih rinci, terdapat 294.257 SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan 24.233 SPT Tahunan Wajib Pajak Badan. Jumlah tersebut meningkat sebanyak 9.254 SPT atau sebesar 2,99% dibanding dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Berdasarkan media penyampaiannya, tercatat sebanyak 292.205 SPT Tahunan WP OP disampaikan secara daring melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT serta 2.052 SPT dilaporkan secara manual. Di samping itu, untuk SPT Tahunan Badan sebanyak 23.532 SPT disampaikan secara daring dan 701 SPT secara manual.
Selaras dengan kinerja Kanwil DJP Sumut I, capaian kepatuhan nasional juga mengalami pertumbuhan. DJP telah menerima 13.178.812 SPT sampai dengan 30 April 2023. Bila dibandingkan pada saat yang sama tahun 2022, maka terdapat pertumbuhan sebesar 208.606 SPT atau 1,61%.
Dalam upaya memudahkan Wajib Pajak Badan yang menemui kendala dalam pelaporan SPT Tahunan, seperti laporan keuangan belum selesai, proses audit yang masih berlangsung, atau alasan lainnya yang menyebabkan SPT tidak dapat disampaikan secara tepat waktu, tahun ini DJP telah menyediakan Aplikasi Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan yaitu e-PSPT. Melalui aplikasi tersebut Wajib Pajak Badan dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan Badan sebelum jatuh tempo secara daring melalui pajak.go.id.
Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi menyampaikan untuk membantu Wajib Pajak Badan dalam melaporkan SPT Tahunannya, Kanwil DJP Sumut I bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungannya menyediakan layanan konsultasi secara daring melalui WhatsApp atau media sosial lainnya pada akhir pekan.
“Untuk itu, bagi wajib pajak yang belum lapor SPT setelah 30 April 2023, diimbau untuk segera melaporkannya. Kewajiban lapor SPT tetap melekat karena batas waktu pelaporan tidak menggugurkan kewajiban lapor SPT Tahunan yang telah ditetapkan undang-undang," ungkap Eddi Wahyudi.
Tak hanya kepatuhan, capaian penerimaan Kanwil DJP Sumut I juga mengalami peningkatan. Kanwil DJP Sumut I sampai dengan bulan April 2023 mencatat penerimaan bruto sebesar Rp12,08 Triliun dan penerimaan netto sebesar Rp 10.19 Triliun atau 39,14% dari target sebesar Rp 26,05 Triliun. Capaian penerimaan tersebut berhasil tumbuh dibandingkan tahun 2022. Hal ini membuat Kanwil DJP Sumut I menduduki peringkat 11 dari seluruh Kanwil DJP.
Kepala Kanwil DJP Sumut I memberikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah berkontribusi dalam pembayaran pajak dan telah menyampaikan pelaporan SPT Tahunan. Eddi juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak meliputi para pemangku kepentingan dan pegawai di lingkungan Kanwil DJP Sumut I yang turut bersinergi dan berkontribusi dalam capaian ini. Beliau berpesan agar seluruh pegawai tetap meningkatkan kinerja dan terus memegang teguh integritas dalam melaksanakan tugas.
“Saat ini Kanwil DJP Sumut I sedang melakukan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Untuk itu kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholders, agar hal tersebut dapat terwujud dengan baik”, tutup Eddi Wahyudi.(Jal)