Medan, Suaraindependen.id - Satuan Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika asal Malaysia jenis sabu-sabu, pil ekstasi dan daun ganja kering Mapolrestabes Medan di Jalan HM Said Medan, Selasa (6/8/2024).
Total keseluruhan barang bukti narkotika yang diamankan dan dimusnahkan sebanyak 35.800 gram sabu, 36.860 butir pil ekstasi dan 4.382,99 gram ganja.
Total keseluruhan tersangka ada empat orang yakni DS (28) warga Jalan Sekata, Gang Nusa Indah No 5 B, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, AFS (31) warga Dusun IV, Pasar VII, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. I alias IT (42) warga Jalan Titi Sewa Benteng Hulu, Kecamatan Medan Tembung. F (32) warga Dusun 3, Desa Lengau Seprang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Kabupaten Deli Serdang. Atas informasi tersebut, tim Sat Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, petugas menghampiri sebuah rumah yang dicurigai dan menemukan seorang laki – laki yang setelah ditanya mengaku bernama F.
Lalu petugas melakukan pengeledahan dan menemukan di dalam kamar belakang berupa satu buah tas berisikan dua bungkus teh cina berisikan narkotika jenis sabu dan petugas menemukan satu buah tas jinjing warna hitam di dalam kamar depan yang di dalam tas tersebut berisikan ribuan butir narkotika jenis ekstasi. Selanjutnya, petugas menanyakan kepemilikan atas barang tersebut. Adalah barang miliknya yang diperoleh seorang laki – laki dengan nama panggilan untuk diantarkan sesuai dengan petunjuk.
” Laki – laki itu langsung diboyong ke komando untuk pemeriksaan. Barang haram yang diatas dan dimusnahkan itu berhasil menyelamatkan 81. 000 jiwa, ” jelas Kombes Teddy.
Sementara itu, Walikota Medan Boby Affif Nasution mengaku, memberikan apresiasi kepada Polrestabes Medan yang tidak pernah berhenti dalam menindak dan menggempur peredaran gelap narkoba di Kota Medan.
“Hari ini Polrestabes Medan sudah bekerja maksimal untuk memberantas narkoba tidak di Kota Medan bahkan ke luar daerah untuk memburu para tersangka yang membawa narkoba untuk dijualkan ke Kota Medan, ” pungkasnya.
Tentunya tanpa adanya kerjasama yang baik diantara masyarakat dan penegak hukum yang ada di Kota Medan.
“Pengungkapan dan pemusnahan narkotika tidak akan berjalan dengan baik. Jangan segan berikan informasi kalau ada peredaran narkoba. Polisi pasti akan bertindak sesuai dengan prosedur yang ada, ” tandasnya.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka itu melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.( Yusuf)